SANANA-Seorang pria paruh baya di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, inisial DU alias Om Kumis, dipolisikan lantaran diduga melakukan tindak penganiyaan terhadap anak perempuan di bawah umur atau seorang siswi yang baru saja menduduki kelas VI SD.
Hal itu, dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/93/V/2025/SPKT tertanggal, 27 Mei 2025.
Menurut keterangan ayah korban, MS (38) mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Selasa Malam, tanggal 27 Mei 2025 Pukul: 21.00 WIT di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.
“Jadi, pada saat anak saya badiri meminta permisi hendak berjalan, kebetulan kursi berada di depan terduga pelaku. Dari situ, langsung terduga pelaku teriak dan memukul kepala anak saya. Alasan terduga pelaku, katanya kursi yang dipindahkan mengenai kaki terduga pelaku,”jelasnya saat diwawancarai. Rabu, (28/5/2025).
MS meminta kepada pihak Kepolisian agar segara menindaklanjuti laporan dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Meskipun keadaan kepala anak saya sudah membaik, namun dari samalam hingga kini, anak saya masih mengalami trauma. Sebagai orang tua, saya berharap, pelaku secepatnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” pintanya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim, IPTU. Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengaku, sudah menerima laporan.
“Untuk laporanya sudah diterima, nanti kita akan panggil pihak terkait untuk melakukan penyelidikan,” singkatnya mengakhiri.
Sementara, terduga pelaku, Om Kumis belum berhasil dihubungi hingga berita ini dipubliksan.
Penulis: Nai Am





Tinggalkan Balasan