SANANA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Ternate pada Rabu (15/10/2025) tersebut, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah melalui kegiatan bersama yang mencakup pertukaran data, pengawasan bersama, dan dukungan kapasitas.

Hal itu, diungkapkan oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole kepada sejumlah awak media.

“Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui sinergi dan proses teknis administrasi perpajakan yang terkoordinasi, serta mendukung kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya.

Penulis: Nai Am