Reporter: Nai Am
SANANA-Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), resmi menahan dua tersangka yang tersandung kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto menyebutkan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Amrin La Ode Meko Arham, selaku Kepala Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021, dan Widi Surya Prawira, selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa Leko Kadai Tahun Anggaran 2021.
“Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 25 Juni 2026,” terang AKP Wawan saat menggelar press release yang berlangsung di ruang Polres Kepulauan Sula. Senin, (29/6/2026).
Lebih lanjut, AKP Wawan menyatakan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sula, yang terhitung sejak 27 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026. Dan rencananya proses tahap II akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau Kejaksaan Negeri Ternate dalam waktu dekat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ada dua modus yang diduga dilakukan para tersangka. Pertama, melakukan pemungutan pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara maupun kas daerah. Kedua, membuat nota belanja atau kwitansi palsu sehingga seolah-olah pengadaan barang telah sesuai dengan harga yang tercantum dalam APBDes,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 239.688.801 (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu delapan satu rupiah). Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 45 orang saksi, yang terdiri atas tiga orang unsur pemerintah daerah, tujuh aparatur desa, enam pemilik toko, dan 29 penerima bantuan.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari empat orang ahli, masing-masing ahli audit, ahli keuangan negara, ahli pengelolaan dana desa, dan keuangan desa, serta ahli hukum pidana untuk memperkuat pembuktian perkara. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir penyampaian, AKP Wawan menegaskan, Polres Kepulauan Sula berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen mengawal setiap proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.












