SANANA-Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula nomor urut 2, Fiifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), angkat bicara terkait dengan pmberitaan penjemputan paksa, Basir Makian yang dimuat salah satu salah satu media online “Investigasi News” siang tadi.

Menurut Tim Hukum FAM-SAH, berita tersebut tidak memiliki sumber yang jelas. Pasalnya, media ini memberitakan ada upaya jemput paksa di lokasi kampanye terhadap Bapak Basir Makian selaku Jurkam dari Paslon FAM-SAH.

“Ini soal prinsip dalam penulisan sebuah berita agar berita tersebut menjadi karya tulis yang bermutu, karena ada kaidah jurnalistik yang baik dan benar yang harus di perhatikan. Sebab prinsip dasar dalam menyampaikan berita adalah bertujuan memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada publik,” sindir salah satu Tim Hukum FAM-SAH, Bakril Duwila. Jumat, (25/10/2024).

Bakril memaparkan, dalam kasus Basir Makian sebagai Jurkam dari Paslon FAM-SAH yang disangkakan melakukan Tindak Pidana Pemilu telah diproses sesuai prosedur dan tahapan yang benar, dan yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses dan tahapan selama penyidikan sampai dengan tahap pelimpahan berkas perkara di Kejaksan Negeri Kepulauan Sula.

“Oleh sebab itu, pernyataan ini sebagai klarifikasi kami terhadap pemberitaan yang dimuat media “Investigasi News” agar penulisan berita harus berdasarkan fakta dan sumber yang jelas. Sebab Pak Basir Makian beliau setelah menyelesaikan kampanye di Desa Wailoba bersama rombongan FAM-SAH kembali ke Sanana,” ujarnya.

Basir Makian, lanjutnya, secara sukarela memenuhi panggilan untuk di lakukanyaa tahap 2 setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Hanya saja saat waktu panggilan, Bapak Basir Makian masih melakukan kampanye di Pulau Mangoli, sehingga butuh waktu untuk menghadap sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tetap bersikap kooperatif.

“Kami berharap, media dapat mengedepankan pemberitaan yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Klarifikasi ini dibuat untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya mengakhiri. (Red)