SANANA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan atau pengembangan sanksi kepada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah pada tahun 2026.

Hal ini, sejalan dengan pelayanan kinerja PTSP dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), yang disosialisasikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap 546 Pemprov, Pemda serta Pemkot seluruh Indonesia serta 25 Kementerian dan Lembaga untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan.

Kepala Dinas (Kadis PTSP) Kepulauan Sula, Suryati Buamona menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis pengisian penilaian kinerja serta evaluasi yang sering diselenggarakan dalam bentuk workshop.

Suryawati menyebutkan, poin-poin penting sosialisasi penilaian kinerja PTSP, yakni meningkatkan pemahaman teknis mengenai pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB pemerintah daerah serta kementerian/lembaga, yang difokuskan pada evaluasi menilai efektivitas penyelenggaraan PTSP, percepatan berusaha, dan pemenuhan dokumen perizinan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena Memberikan panduan pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, dan optimalisasi sistem pelayanan,” pungkasnya.

Penulis: Nai Am