Reporter: Am Teapon
SANANA-Akun Facebook atas nama IndahAfrah Tidore IndahAfrah Tidore, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh Fadly didampingi Pengurus Asosiasi Fans Argentina (AFA) Kepulauan Sula, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di beranda media sosial.
Dalam aduannya, Fadly menceritakan, bahwa pada tanggal 08 Juli 2026, ia melihat salah satu postingan di Facebook dengan nama akun IndahAffrah Tidore IndahAfrah Tidore, menulis status dengan kalimat: “Ratu apa kong bawa ot (kelamin laki-laki). Yang bawa ot itu siluman ular, bukan ratu”.
“Video saya yang diunggah, selanjutnya terdapat beberapa balasan pada status tersebut yang mana dapat dilihat oleh masyarakat luas pengguna media sosial, dan membuat nama saya tercoreng dan memunculkan kalimat yang kurang baik terhadap saya atas tindakan/postingan tersebut,” jelas Fadly kepada awak media usai membuat laporan di Polres Kepulauan Sula. Kamis, (9/7/2026).
Dengan adanya kejadian tersebut, Fadly meminta kepada Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres agar dapat ditindak lanjuti aduannya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan atau pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan atas perhatian dan bantuan Bapak Kapolres, saya haturkan banyak terima kasih,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Pengurus AFA Kepulauan Sula Bidang Konvoi dan Nonton Bareng, Alin Henaulu menyatakan, dugaan unggahan di media sosial Facebook yang dinilai menyerang kehormatan dan privasi Saudara Fadly, telah dilaporkan secara resmi ke (SPKT) Polres Kepulauan Sula, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Alin Henaulu mengimbau kepada seluruh pihak untuk harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan dari aparat penegak hukum.
Selain itu, Alin Henaulu menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang terjadi setelah kegiatan Konvoi Argentina pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut keterangannya, setelah konvoi berakhir, sejumlah orang berkumpul di kawasan Timbunan Fatce hingga Falahu sebagaimana biasanya. Dalam pernyataannya, ia menduga NT (terlapor) bersama beberapa rekannya datang ke lokasi konvoi, dan tindakannya dinilai berpotensi memicu terjadinya konflik di antara para pendukung sepak bola.
“Kami sangat menyayangkan apabila ada pihak yang memanfaatkan momen kebersamaan para pencinta sepak bola untuk melakukan tindakan yang berpotensi memancing keributan. Mendukung tim nasional dalam Piala Dunia adalah hal yang wajar, berbeda pilihan tim juga merupakan bagian dari olahraga. Namun, provokasi, penghinaan, maupun tindakan yang dapat menciptakan konflik tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
AFA Kepulauan Sula, lanjut Alin, sejak awal selalu mengimbau seluruh anggotanya dan masyarakat agar merayakan Piala Dunia dengan menjunjung tinggi sportivitas, menjaga etika bermedia sosial, menghormati sesama pendukung tim, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Di akhir penyampaian, ia mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Sula untuk menyerahkan persoalan yang telah dilaporkan kepada aparat kepolisian agar diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa membangun opini yang dapat memperkeruh situasi.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas, IPDA Jaya Afandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh Fadly.
“Iya, sudah diterima SPKT. Sekitar Pukul: 14.00 WIT pihak pelapor datang melapor ke SPKT,” singkatnya mengakhiri.
Sementara, Nurinda Tidore (pemilik akun IndahAffrah Tidore IndahAfrah Tidore), ketika dikonfirmasi via WhatsApp, membantah tudingan yang disampaikan berdasarkan laporan. Menurutnya, status yang ditulis, tidak menyebut nama seseorang.
“Saya tidak menyerang pribadi seseorang, karena dalam status yang saya tulis, tidak menyebut nama seseorang. Saya menegaskan, bahwa status makian ot tidak tertuju pada si pelapor pak Fadly atau siapapun. Meskipun demikian, saya tetap menghormati proses hukum,” pungkasnya.












