SANANA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Kecamatan.

Hal itu, diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hamida Umalekhoa saat diwawancarai awak media di gedung Taufik Center Desa Fatce, Kecamatan Sanana. Sabtu, (9/11/2024).

Hamida menyebut, jumlah TPS di Kepulauan Sula sebanyak 171 TPS.

Adapun jumlah KPPS yang dilantik secara serentak pada tanggal 7 November kemarin, sebanyak 1197 dengan harapan mampu menjaga integritas penyelenggara.

“Semoga bia bisa bersikap kritis dan integritasnya harus dijaga,” pungkasnya.

 

Penulis: Am TeaponĀ