SANANA-Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula, memusnahkan ratusan barang bukti minuman keras (Miras) beralkahol jenis Bir Bintang dan Cap Tikus. Rabu, (30/2025).

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), IPTU. Ismid Salim menyebut, Miras yang dimusnahkan, diantaranya Cap Tikus sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) botol yang dikemas dalam botol aqua 600ML dan 1.5L, sedangkan Bir Bintang sebanyak 24 (dua puluh empat) botol.

Sementara, Kapolres Kepualuan Sula, AKBP. Kodrat Muh Hartanto mengajak seluruh masyarakat agar lebih fokus membuka peluang usaha lain, daripada menkonsumsi atau menjual Miras yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Mari kita semua membahu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, terkhususnya bagi para pengedar Miras Cap Tikus tersebut untuk beralih kepada usaha bisnis lain saja. Sebab itu, bertentangan dengan aturan,” terangnya.

Salah satu terjadinya perbuatan melawan hukum, kata Kapolres, bermula dari menkonsumsi Miras.

“Salah satu penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum, bermula dari menkonsumsi Miras itu sendiri yang menurut hemat kami adalah sumber dari segala kejahatan,” tutupnya.

Penulis: Nai Am