SANANA-Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menjadi solusi untuk mempermudah proses administrasi dan pelayanan publik dalam era digitalisasi yang semakin berkembang.

Teknologi informasi dan komunikasi menjadi landasan utama dalam implementasi SPBE, sehingga keamanan menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan sumberdaya terkait data dan informasi, infrastruktur SPBE, serta aplikasi SPBE.

Untuk menjamin keaslian dan kenirsangkalan dalam SPBE, diperlukan mekanisme verifikasi dan validasi, maupun penggunaan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui sertifikat digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Sula, Basiludin Labesi menyatakan, aturan terkait hal ini, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Basiludin mengungkapkan, Unsur Pimpinan Daerah dan Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) saat ini tengah melaksanakan perekaman (foto) dan penginputan data pribadi.

“Tujuan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi melalui penghematan biaya dan waktu, meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen, mendukung transformasi digital menuju e-government, meminimalkan pemalsuan dokumen, serta meningkatkan transparansi, juga akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.

Penulis: Nai Am