SANANA-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), gencar menyelenggarakan penyuluhan hukum terpadu di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah untuk menekan angka terjadinya pelanggaran hukum.

Kegiatan bertajuk tema, “Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum” yang berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Mangoli Tengah tersebut, dibuka oleh Asisten I, Hairullah Mahdi, serta melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai narasumber. Kamis, (7/5/2026).

Dalam sambutannya, Hairullah Mahdi menyatakan, kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang digelar Pemerintah Daerah merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan setiap tahun anggaran yang ditujukan kepada aparatur pemerintahan desa, tokoh masyarakat tokoh agama, tokoh pemuda serta para pelajar, agar pemahaman dan pengetahuan terhadap hukum semakin berkembang secara dinamis.

Menurutnya, perwujudan dari pengembangan dan peningkatan budaya hukum dilakukan melalui penyuluhan hukum agar masyarakat bisa memahami hukum, karena hukum bukan untuk ditakuti, tapi untuk dipahami dan ditaati untuk kemudian menjadikannya sebagai suatu kebutuhan, dan tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum, sehingga akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

“Semoga kegiatan ini memberikan pencerahan kepada kita semua, khususnya bagi para peserta untuk menjadi pribadi yang sadar dan taat hukum menuju masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula yang aman, tertib, dan tentram serta bahagia,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Mardia Umasangadji mengungkapkan, tujuan utama kegiatan, yakni memberikan pemahaman dan kesadaran hukum kepada masyarakat, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum akibat atau karena ketidaktahuan mengenai Narkoba dan Miras, pernikahan dini, pelecehan seksual, dan KDRT, sehingga dapat terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

“Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa, ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, guru-guru, tokoh pemuda, pelajar jenjang SMP dan SMA, serta perwakilan perempuan dari Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah dengan jumlah total peserta sebanyak 50 orang,” ujarnya.

Selain itu, ia pun menekankan kepada para orang tua untuk selalu memeriksa handphone anak-anak di setiap saat, guna memastikan agar anak dalam kondisi aman tanpa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Terjadinya pernikahan dini, kekerasan dan kejahatan seksual anak di bawah umur, salah satu faktornya adalah kurangnya perhatian dari orang tua. Untuk itu, upaya meningkatkan kesadaran hukum bukan hanya berada pada pundak Pemerintah Daerah, Kepolisian, maupun Kejaksaan, melainkan ada di pundak kita semua, terutama orang tua di rumah,” tegasnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum terpadu, ia berharap, dapat terwujudnya kesadaran, kepatuhan, dan budaya hukum di masyarakat, sehingga warga negara memahami hak dan kewajibannya, mengurangi angka pelanggaran, serta mampu menyelesaikan konflik secara damai.

“Penyuluhan yang dilakukan, diharapkan menjadi sarana preventif yang efektif guna terciptanya ketertiban sosial,” pungkasnya.

Penulis: Nai Am