SANANA-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepualuan Sula, terus berupaya melakukan pendampingan terhadap korban kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh seorang pria inisial HF (40) di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepualuan Sula.

Plt. Kepala DP3A, Farida Moloko melalui Konsulot Perempuan dan Anak, Nursarahstri menyatakan, DP3A sudah melakukan pendampingan pemeriksaaan. Dan sebelumya juga sudah melakukan asesmen dasar, gunanya untuk melihat mental korban.

Konsulot Perempuan dan Anak DP3A Kepualuan Sula, Nursarahstri. (Dokumentasi: Am Teapon)

“Dari situ, ada indikasi keterbelakangan mental. Namun untuk lebih lengkap, kita butuh tenaga ahli. Sekarang kita menunggu dari Polres terkait dengan hasil penyedikan, apakah mereka meminta tenaga ahli atau tidak. Kalau misalnya mereka butuh, nanti DP3A yang konsultasi ke Provinsi untuk fasilitasi tenaga ahli,” ujarnya saat diwawancarai aksaramalut.com di ruang kerjanya. Senin, (5/5/2025).

Nursarahstri menyebut, sampai sejauh ini, DP3A Kepulaun Sula terus berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Untuk itu, iya meminta Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula untuk mempercepat penyelidikan.

“Kami meminta, pihak Polres cepat menyelesaikan kasusnya. Jadi, kami berharap pihak Polres pun terus berkoordinasi untuk kebutuhan penyedikan,” pintanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU. Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengungkapkan, berkas kasus persetubuhan anak telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Hari ini, kita telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan. Jadi, sekarang kita tinggal menunggu saja. Apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka juga sudah bisa kita serahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Penulis: Nai Am