SANANA-Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselarasi Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan Tahun 2025.
Rakornas yang berlangsung di gedung B Nusantara, Senayan, Jakarta ini, dibuka secara resmi oleh Ketua DPD RI, Sultan D. Najamuddin dan juga mewakili Anggota DPD RI Wilayah Kepulauan, R. Graal Tilawo. Selasa, (2/12/2025).
Tujuan utama Rakornas yang digelar adalah untuk mempercepat penyusunan Undang-undang sebagai dasar hukum yang akan memperkuat pembangunan di daerah kepulauan, menyelaraskan kebijakan nasional dengan karakteristik daerah kepulauan, serta memberikan masukan konkret dari berbagai pemangku kepentingan untuk RUU.
Berikut, beberapa tujuan spesifiknya antara lain:
1. Mempercepat pembangunan: RUU ini sangat mendesak untuk mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan yang memiliki karakteristik geografis berbeda dari daratan. Pembangunan yang optimal sulit tercapai jika perhitungan dana masih mengacu pada luas daratan.
2. Menyelaraskan kebijakan: Memastikan kebijakan pembangunan nasional memperhatikan karakteristik unik daerah kepulauan (banyak laut daripada daratan) agar tidak disamakan dengan daerah kontinental.
3. Mengoptimalkan sumber daya alam: Memperjuangkan kewenangan pengelolaan sumber daya alam laut agar daerah kepulauan dapat mengoptimalkannya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
4. Memastikan keselarasan anggaran: Memperjuangkan alokasi dana khusus kepulauan, misalnya 3-5% dari APBN, di luar alokasi dana pagu dan transfer umum.
5. Menghimpun masukan pemangku kepentingan: Mengumpulkan masukan dari seluruh komponen masyarakat dan pemangku kepentingan agar RUU yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah kepulauan.
6. Memperkuat posisi sebagai negara kepulauan: Merujuk pada Deklarasi Juanda 1957, rapat ini bertujuan untuk memperkuat pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan yang utuh.
Penulis: Nai Am







