SANANA-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Langkah ini sebagai progresif dalam memodernisasi dan menertibkan tata ruang wilayah menjadi tonggak penting peralihan sistem manual menuju digitalisasi perizinan bangunan wilayah.

Kegiatan strategis yang berlangsung di Istana Daerah Desa Fagudu pada Rabu, (13/5/2026) tersebut, dihadiri oleh jajaran Dinas PUPR, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat, Kepala Desa, serta narasumber ahli dari Provinsi Maluku Utara. Terlihat, pelaku usaha lokal, seperti pengusaha SPBU, Pertashop, menara telekomunikasi, perhotelan, hingga pengusaha rumah burung walet pun turut hadir, guna menyamakan persepsi.

Mewakili Bupati Kepulauan Sula, Sekretaris Daerah (Sekda), Muhlis Soamole pada forum tersebut menyatakan, implementasi SIMBG merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi baru ini, secara resmi menghapus kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha, memberikan kepastian hukum, serta menjamin setiap bangunan gedung memenuhi standar keandalan,” ungkapnya.

Standar keandalan yang dimaksud, lanjut Muhlis, mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan bagi para pengguna bangunan.

Di akhir sambutan, Sekda Muhlis menginstruksikan peran aktif dari para Camat dan Kepala Desa untuk menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan, serta mensosialisasikan ketentuan SIMBG ini kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, demi terwujudnya pembangunan Kepulauan Sula yang lebih tertib, aman, dan maju.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan komitmen penuh untuk memberikan pelayanan publik terbaik. Dinas PUPR dinyatakan siap membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis secara terbuka guna memfasilitasi kebutuhan seluruh warga dan investor.

Berikut, tiga tujuan utama diselenggarakannya sosialisasi SIMBG berbasis web, yaitu sebagai berikut:

– Menyamakan persepsi terkait kebijakan, prosedur, dan persyaratan teknis penerbitan PBG melalui sistem elektronik terintegrasi.

– Mendorong kepatuhan para pemilik bangunan gedung terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan.

– Memberikan pendampingan intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar proses pengajuan perizinan dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Nai Am