JAKARTA-Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Tata Kelola Keuangan dan Pengembangan Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.

Bimtek yang melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai peserta tersebut, berlangsung di Ibis Styles Hotel jalan Gunung Sari, Jakarta Utara. Senin, (23/12/2024).

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya menyatakan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan sebuah legislasi yang bertujuan untuk melakukan perubahan danp penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang ini disahkan dengan tujuan untuk memperkuat peran Desa dalam pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat Desa,” ujarnya.

Bupati menyebut, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 memiliki beberapa tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, memperkuat demokrasi di tingkat Desa, meningkatkan efektivitas pemerintahan Desa, dan mewujudkan Desa yang mandiri dan berdaya saing.

Melalui kegiatan ini, kata Kepala Daerah Perempuan pertama di Maluku Utara ini, para Aparatur Desa dan BPD diharapkan dapat memperoleh tambahan pengetahuan tentang penerapan aturan menurut Undang-undang yang berlaku.

“Saya berharap, para Kepala Desa, Aparatur Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa untuk lebih serius mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis ini dengan baik. Sehingga materi yang disampaikan oleh Narasumber, dapat diaplikasikan di desa masing-masing,” pintanya mengakhiri.

Penulis: Am Teapon