SANANA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, resmi menetapkan Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025. Jumat, (7/2/2025).

Ketua DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gajali dalam sambutanya menyatakan, pengumuman hasil penetapan merupakan salah satu syarat administratif bersama persyaratan formil lainnya untuk pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Terpilih Periode masa jabatan 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara.

“Melalui forum yang terhormat ini, atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan selamat kepada Saudara Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula terpilih Periode 2025-2030. Semoga amanah yang dititipkan rakyat kepada saudara pasangan calon terpilih, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Ahkam pum mengajak semua pihak untuk membangun Kepulaun Sula, hilangkan semua perbedaan dalam Pilkada yang berlalu. Menurutnya, persatuan dan kesatuan harus tetap diutamakan untuk menjaga ketentraman dan kedamaian demi kemajuan bersama negeri tercinta ‘Hai Sua’.

“Selain itu pula, kepada seluruh masyarakat Kepulaun Sula, saya mengajak kita semua untuk senantiasa memberikan dukungan sekaligus mengkritisi atas setiap kebijakan maupun program dan kegiatan yang akan dijalankan Bupati dan wakil Bupati terpilih nanti dalam memimpin daerah ini lima tahun kedepan. Semoga Kebahagiaan menyertai kita Semua. Amiiin,” pungkasnya.

Penulis: Am Teapon