SANANA-Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi angkat bicara terkait dengan pekerjaan pembangunan Masjid Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 senilai RP. 626.814.686 diduga mangkrak.

Saat dikonfirmasi Jumat (27/6/2025), Kamarudin menjelaskan, pada prinsipnya, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula wajib dilakukan pengawasan.

Menurutnya, seluruh laporan keuangan Pemerintah Daerah beserta belanja modal, khusunya pembangunan fisik pun biasanya telah dilakukan pengawasan oleh lembaga audit eksternal pemerintah.

Apabila ada dugaan penyalagunaan anggaran, Kamarudin meminta kepada masyarakat Desa Pas Ipa pada khususnya, dan umumnya masyarakat Kepualuan Sula agar tidak segan-segan membuat aduan ke Inspektorat.

“Akan tetapi, jika dikemudian hari terdapat hal-hal yang sekira tidak berkesesuaian dan secara kasat mata masyarakat melihat ada dugaan penyimpangan, maka Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) membuka ruang untuk melaporkan atau membuat pengaduan untuk selanjutnya dilakukan audit terhadap objek dimaksud,” imbuhnya mengakhiri.

Penulis: Nai Am