Oleh: Saman Fokaaya
Kepulauan Sula merupakan wilayah yang kaya akan nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta sistem sosial yang masih kuat dipengaruhi oleh budaya patriarki. Dalam tatanan masyarakat seperti ini, kepemimpinan sering kali dipersepsikan sebagai ruang yang lebih layak ditempati oleh laki-laki dibandingkan perempuan. Konsekuensinya, perempuan yang tampil sebagai pemimpin tidak hanya dituntut memiliki kapasitas dan kompetensi, tetapi juga harus menghadapi tantangan sosial yang berlapis, mulai dari stereotip, prasangka, hingga resistensi budaya.
Di tengah realitas tersebut, hadirnya kepemimpinan Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji. Kepemimpinan ini tidak hanya menjadi representasi perubahan politik lokal, tetapi juga mencerminkan pergeseran cara pandang masyarakat terhadap makna kepemimpinan. Masyarakat mulai menilai pemimpin berdasarkan integritas, kemampuan, dan hasil kerja, bukan semata-mata berdasarkan jenis kelamin.
Budaya patriarki secara umum menempatkan laki-laki sebagai aktor utama dalam pengambilan keputusan publik, sementara perempuan lebih diarahkan pada ranah domestik. Pola pikir seperti ini telah berlangsung dalam waktu yang panjang sehingga membentuk struktur sosial yang sulit berubah. Bahkan dalam kontestasi politik, perempuan sering kali menghadapi hambatan berupa rendahnya kepercayaan publik, keterbatasan akses terhadap sumber daya politik, serta budaya yang menganggap kepemimpinan perempuan sebagai sesuatu yang tidak lazim (Mansour Fakih, 2013).
Pembangunan daerah pada hakikatnya bukan hanya persoalan membangun infrastruktur, meningkatkan investasi, atau mendorong pertumbuhan ekonomi. Lebih dari itu, pembangunan merupakan proses memperluas kesempatan setiap warga negara untuk hidup lebih sejahtera dan bermartabat. Dalam konteks ini, perempuan memiliki posisi yang sangat strategis karena mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga pelaku utama yang menentukan keberhasilan pembangunan di berbagai sektor kehidupan. Oleh sebab itu, keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pembangunan suatu daerah (Todaro & Smith, 2021: 22).
Di Kabupaten Kepulauan Sula, perempuan memainkan peran yang tidak tergantikan dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Mereka aktif dalam sektor pertanian, perdagangan, usaha mikro, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi perempuan, mulai dari keterbatasan akses terhadap pendidikan, peluang ekonomi, hingga partisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang berkeadilan belum sepenuhnya tercapai apabila perempuan belum memperoleh kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan (Kabeer, 1999: 437).
Dalam konteks tersebut, kepemimpinan perempuan menjadi isu yang semakin relevan. Kehadiran FAM SAH sebagai salah satu figur perempuan dalam kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Sula dapat dipandang sebagai refleksi perubahan sosial yang membuka ruang lebih luas bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kepemimpinan perempuan bukan sekadar persoalan representasi politik, melainkan juga bagaimana menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, kualitas kepemimpinan seharusnya dinilai dari kapasitas, integritas, serta dampak kebijakan yang dihasilkan, bukan semata-mata dari jenis kelamin pemimpinnya.
Dalam perspektif teori pembangunan modern, manusia merupakan tujuan utama pembangunan. Konsep people-centered development menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan objek yang hanya menerima hasil pembangunan. Pendekatan ini menegaskan bahwa setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan (Korten, 1990: 67).
Pandangan tersebut diperkuat oleh pendekatan Gender and Development (GAD) yang menekankan bahwa pembangunan harus menghapus hambatan-hambatan struktural yang menyebabkan ketimpangan gender. Pendekatan ini tidak lagi memandang perempuan sebagai kelompok yang membutuhkan belas kasihan, melainkan sebagai aktor pembangunan yang memiliki kapasitas, pengetahuan, dan pengalaman untuk menentukan arah pembangunan. Dengan demikian, kebijakan pembangunan harus mampu menciptakan hubungan yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan (Moser, 1993: 3–5).
Selain itu, Amartya Sen melalui Capability Approach menjelaskan bahwa pembangunan merupakan proses memperluas kebebasan manusia untuk menentukan pilihan hidupnya. Menurut Sen, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya pendapatan per kapita, tetapi juga kemampuan seseorang untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, dan kebebasan berpartisipasi dalam kehidupan sosial maupun politik (Sen, 1999: 36). Dalam perspektif ini, perempuan di Kepulauan Sula harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kapasitasnya sehingga mampu menjadi bagian penting dari proses pembangunan daerah.
Perspektif tersebut juga sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan kelima mengenai kesetaraan gender. Kesetaraan gender dipandang sebagai prasyarat bagi pembangunan yang berkelanjutan karena pemberdayaan perempuan akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan anak, hingga penguatan ekonomi masyarakat (UNDP, 2022: 45).
Dalam konteks Kepulauan Sula, kepemimpinan FAM SAH dapat dilihat sebagai bagian dari perubahan menuju pembangunan yang lebih inklusif. Terlepas dari dinamika politik yang menyertainya, kepemimpinan perempuan memberikan pesan bahwa perempuan memiliki kemampuan yang sama dalam mengelola pemerintahan dan mengambil keputusan strategis. Kehadiran perempuan dalam posisi kepemimpinan sekaligus menjadi simbol meningkatnya partisipasi perempuan dalam ruang publik yang selama ini lebih banyak didominasi laki-laki.
Kepemimpinan yang inklusif pada dasarnya tercermin melalui kemampuan membangun partisipasi masyarakat, memperhatikan kelompok rentan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam perspektif pembangunan, keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan yang diambil mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperluas akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, memperkuat ekonomi lokal, serta menciptakan pemerintahan yang partisipatif (Todaro & Smith, 2021: 41).
Bagi perempuan di Kepulauan Sula, kehadiran figur perempuan dalam kepemimpinan memiliki makna simbolik sekaligus substantif. Secara simbolik, kepemimpinan perempuan mematahkan anggapan bahwa ruang politik hanya layak diisi oleh laki-laki. Secara substantif, kepemimpinan tersebut diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat yang selama ini kurang memperoleh perhatian.
Meskipun demikian, perempuan masih menghadapi berbagai tantangan dalam pembangunan daerah. Budaya patriarki yang masih kuat sering kali menempatkan perempuan pada posisi subordinat sehingga kemampuan perempuan sebagai pemimpin masih dipandang sebelah mata. Selain itu, akses perempuan terhadap pendidikan tinggi, kesempatan ekonomi, maupun jabatan strategis masih relatif terbatas dibandingkan laki-laki. Hambatan tersebut bukan hanya persoalan individu, melainkan juga berkaitan dengan struktur sosial yang belum sepenuhnya mendukung kesetaraan gender (Kabeer, 1999: 442).
Oleh karena itu, pembangunan di Kepulauan Sula memerlukan kebijakan yang responsif gender. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perempuan memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan, pelatihan keterampilan, akses pembiayaan usaha, serta keterlibatan dalam proses perencanaan pembangunan. Pengarusutamaan gender bukanlah bentuk keberpihakan yang berlebihan kepada perempuan, melainkan upaya menciptakan keadilan sehingga seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang (Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional).
Pada akhirnya, kepemimpinan perempuan hendaknya dinilai berdasarkan kualitas gagasan, integritas, dan dampak kebijakan yang dihasilkan. Pengalaman kepemimpinan FAM SAH dapat menjadi bahan refleksi bahwa perempuan memiliki kapasitas untuk memimpin dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah apabila diberikan kesempatan yang sama. Pembangunan yang melibatkan perempuan secara aktif akan menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif karena mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.
Perempuan bukan sekadar pelengkap dalam proses pembangunan, melainkan aktor strategis yang menentukan arah masa depan daerah. Kepemimpinan FAM SAH dapat dipandang sebagai salah satu contoh bagaimana perempuan mengambil peran dalam pembangunan Kepulauan Sula. Terlepas dari berbagai tantangan yang masih ada, pembangunan yang memberikan ruang setara bagi perempuan akan memperkuat demokrasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, masa depan Kepulauan Sula tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran pembangunan atau megahnya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga oleh sejauh mana perempuan diberi kesempatan untuk menjadi penggerak perubahan dan mitra sejajar dalam membangun daerah.









