Reporter: Am Teapon
SANANA-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula, resmi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana terkait pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan.
Kerja sama yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, dan Kepala YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona, di Kantor Lapas Kelas IIB Sanana, Desa Fogi, Kecamatan Sanana tersebut, bertujuan untuk memperluas akses keadilan dengan memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi warga binaan dan tahanan kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula. Kamis, (13/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah nyata Lapas Kelas IIB Sanana dalam menjamin hak setiap warga binaan, khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga binaan yang kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. Posbakum ini diharapkan menjadi wadah pelayanan hukum yang profesional, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi para warga binaan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona, mengapresiasi Lapas Kelas IIB Sanana yang telah menjalin kerja sama atas. Ia menegaskan, kesiapan YLBH Walima Sula menerjunkan tim advokat dan paralegal, guna memberikan layanan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Kalapas Kelas IIB Sanana beserta jajaran. Lewat kerja sama ini, YLBH Walima Sula berkomitmen memberikan bantuan hukum secara profesional, jujur, serta transparan. Kami juga akan rutin menggelar penyuluhan hukum agar warga binaan memahami hak-hak konstitusional mereka,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan dapat menjadi sarana yang efektif dalam menjamin perlindungan hak-hak hukum warga binaan, memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum, serta meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga mampu menjamin terpenuhinya hak setiap warga binaan untuk memperoleh pendampingan hukum secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi.








