Reporter: Am Teapon 

SANANA-Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM), Armin Soamole, angkat bicara terkait beredarnya informasi dugaan korupsi aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar, pada proyek peningkatan jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Armin kepada sejumlah awak media Sabtu, (17/10/2026) malam menegaskan, dugaan penggunaan dana yang menyeret nama atau kepentingan pribadi Bupati Fifian, termasuk pembayaran sewa rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam keterangan pihak lain tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Penyebaran informasi mengenai perkara hukum harus disusun secara akurat, berimbang, dan tidak mencampuradukkan dugaan dengan fakta yang telah ada.

“Dalam perkara hukum, setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak tepat, apabila nama seseorang langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi atau keterangan yang belum diuji secara menyeluruh. Pemberitaan yang beredar, dana sebesar Rp1,5 miliar disebut-sebut ditransfer ke rekening PT. Gaksel Mandiri yang dikaitkan dengan Izak Titarea alias Om Cak. Dana tersebut kemudian disebut memiliki hubungan dengan klien kami, itu tidak benar,” bantah Armin.

Lebih lanjut, Armin menjelaskan, dalam perspektif hukum, hubungan antara suatu transaksi keuangan dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang relevan. Karena itu, dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar sewa rumah Bupati, tidak seharusnya disampaikan sebagai fakta, karena belum didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Ia meminta agar setiap informasi yang melibatkan nama Bupati Fifian, didasarkan pada bukti konkret, bukan semata-mata pada hubungan kedekatan dengan seseorang yang disebut dalam perkara.

“Mengenai pemberitaan tentang dugaan pertemuan di Manado pada September 2023, yang disebut melibatkan sejumlah orang dan berkaitan dengan permintaan cek atas pencairan dana proyek, fakta mengenai pertemuan tersebut, harus diperiksa secara utuh,” ungkapnya.

Ia pun menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah, serta membedakan antara kepentingan mengungkap perkara dan penetapan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

“Sebagai Kuasa Hukum, saya berharap , penyampaian informasi harus memperhatikan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab pihak yang diberitakan. Kemudian setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi, dan setiap proses hukum harus berjalan secara objektif dan  transparan serta melindungi setiap orang dari tuduhan yang belum terbukti,” tutupnya.