SANANA-Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sula, telah menerapkan patroli hunting system untuk menyasar pengendara yang melanggar aturan secara kasat mata.

Kasat Lantas Polres Sula, AKP. Walid Buamona  menyubutkan, penilangan dilakukan dengan dua sistem, diantaranya sistem hunting dan sistem stasioner.

“Ada dua sistem yang digunakan. Permata, sistem hunting. Kedua, sistem stasioner. sistem hunting tidak perlu papan pemberitahuan pemberlakukan tilang, yang kita lakukan selama ini adalah sistem hunting. Jadi, kita jalan ketemu pelanggar kita lakukan penindakan,” ungkapnya saat diwawancarai usai bincang dengar pendapat bersama sejumlah awak media di gazebo Polres Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana. Selasa, (18/2/2025).

Sedangkan sistem stasioner, lanjut Walid, berarti petugas melaksanakan penindakan hukum atau tilang itu di satu tempat dan tidak berpindah-pindah, kemudian ada papan pemberitahuan pemberlakukan tilang.

Ia berharap kepada mengendara, terutama roda dua untuk patuhi aturan lalu lintas agar dapat menjaga keselamatan secara sesama.

“Besar harapan kami dari Satuan Lalulintas ini, agar pengendara tertib lalu lintas gunnya untuk keselamatan kita bersama,” pintanya mengakhiri.

Penulis: Am Teapon