SANANA-Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdig) Kepulauan Sula, diduga tilep anggaran media yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Diketahui, anggaran belanja jasa iklan dan jasa kerja sama media merupakan paket non tender yang dikelola oleh Diskomdig Kepulauan Sula melalui pihak ketiga, yakni CV. Sukma Sula Pratama (SSP) dan CV Nanthan Karya (NK).

Di tahun 2025, Diskomdig Kepulauan Sula melalui CV SSP dan CV NK telah melakukan proses pencairan anggaran belanja jasa iklan tahap II sebesar Rp. 171.250.800, dan anggaran jasa kerja sama media tahap II Rp. 168.720.000.

Diskomdig Kepulauan Sula sudah mencairkan anggaran belanja jasa iklan dan jasa kerja sama media yang dicairkan pada Februari 2025 sebesar Rp. 339.970.800.

Informasi yang dihimpun media ini, proses pencairan dua paket pada Diskomdig Kepulauan Sula tersebut, tidak berbanding lurus dengan pembayaran jasa iklan dan jasa kerja sama media di Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, nilai yang dibayarkan per media dari total 17 media pada tahap II tahun 2025, diantaranya jasa iklan sebesar Rp. 4.500.000 dan jasa kerja sama media Rp. 3.500.000.

Jika diakumulasi dari total anggaran sebesar Rp. 339.970.800 dikalikan 3% dari fee perusahaan dan potongan pajak PPH 21 sebesar 1,5%, maka sisa bersih anggaran yang harus diterima 17 media sebesar Rp. 321.612.377.

Tentunya, masing-masing media akan menerima pembayaran jasa iklan dan jasa kerja sama media pada tahap II tahun 2025 sebesar Rp 18.918.000 per media.

Sementara, Kepala Diskomdig Kepulaun Sula, Barkah Soamole ketika dikonfirmasi via grup Whatsap MITRA KOMINFO Senin, (31/3/2025 Malam, menanggapi dengan datar. “Kase nae berita saja. Nnt beritanya post ke group ini,” tutupnya.

Penulis: Am Teapon