SANANA-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, menemukan permasalahan administrasi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023 yang melekat pada Dinas Pendidikan Kepulauan Sula.
Mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Maulana kepada awak media menyatakan, proses administrasi hingga pencairan serta pembangunan fisik tahap I dapat berjalan dengan lancar sesuai Juknis pelaksanaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pendidikan Kepulauan Sula, dan proses pencairan tahap II itu sesuai progres pekerjaan fisik yang sudah mencapai 25 persen.
Menurutnya, sesuai laporan Pokmas dan Tim Pengawasan dari Dinas Pendidikan terkait dengan progres pekerjaan di lapangan harus mencapai 25 persen. Jika ada kelompok masyarakat yang belum mencapai progres 25 persen, maka tidak diizinkan untuk proses pencairan tahap II.
“Sesuai Juknis Pokmas dan pengawasan Diknas di setiap pekerjaaan di lapangan melalui Dana DAK di Kepulauan Sula tidak ada temuan fisik, yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara itu Administrasi, tapi pekerjaan fisik tuntas 100 Persen,” ungkapnya. Selasa, (15/2025).
Terpisah, Mardia Umasangadji yang juga merupakan mantan Plt. Kadis Pendidikan menambahkan, pasca menggantikan Maulana Usia, pihaknya melanjutkan program kegiatan Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, salah satunya pelaksanaan pengelolaan DAK Tahun 2023. Dan progres pekerjaan fisik di lapangan, telah tuntas 100 persen.
Mardia menyebut, terkait pengelolaan DAK Pendidikan, sudah sesuai Juknis Tahun Anggaran 2023, yakni pembangunan fisik di lapangan, tentunya progres pekerjaan sudah mencapai 100%.
“Jika progres pembangunannya belum capai tahap satu 25%, maka tidak ada pencairan tahap dua 45%, dan jika progres belum mencapai tahap dua, maka tidak ada pencairan tahap tiga 30%. Total pencairan 100℅, dan progres fisik sesuai dengan Dana DAK Tahun 2023,” tukasnya.
Progres pembangunan Dana DAK Pendidikan fisik di lapangan, lanjutnya, mendapat pengawasan langsung dari Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, sehingga tidak ada temuan pembangunan fisik oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
“Kami mengakui bahwa ada temuan administrasi oleh BPK RI Maluku Utara, akan tetapi telah di tindaklanjuti oleh Pokmas dan Tim Pemangku DAK Kepulauan Sula, dan sudah diserahkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk disampaikan kepada BPK RI Maluku Utara,” ujarnya.
Senada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAK Pendidikan Kepualuan Sula, Musa Liambana pun menjelaskan, progres pekerjaan fisik di lapangan dimulai dari tahap I, II dan tahap III tuntas 100% sesuai dengan Juknis dan RAB Tahun 2023.
“Ada temuan BPK RI Malut pada DAK Tahun 2023, akan tetapi temuannya dalam bentuk administrasi, untuk progres fisik tuntas 100 persen, temuan administrasi tersebut juga telah diperbaiki dan diserahkan di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula,” bebernya.
Sementara, Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan, berkas perbaikan temuan administrasi DAK Pendidikan Fisik Tahun 2023 sudah berada di tangan Tim Inspektorat yang bertugas melakukan tindak lanjut hasil temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
“Berkas perbaikan secara resmi sudah di serahkan ke Tim Inspektorat yang bertugas untuk tindak lanjut hasil temuan. Sehingga dalam waktu dekat, Tim akan menyerahkan berkasnya di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara di Ternate,” pungkasnya.
Penulis: Nai Am








Tinggalkan Balasan