SANANA-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Marini Nur Ali, memberikan ultimatum kepada Guru penerima tunjangan sertifikasi dan operator Dapodik (Data Pokok Pendidikan) jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Sula.
Marini menegaskan, hal ini penting dilakukan sehingga tidak ada Guru penerima tunjangan sertifikasi yang menyalahgunaan jam pembelajaran maupun Operator Dapodik yang mengelola data tidak sesuai dengan ketentuan.
Diktehui, tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan sekali dan disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing Guru. Sedangkan Operator Dapodik adalah pengelola Dapodik di satuan pendidikan yang bertugas mengumpulkan, mengolah, dan memverifikasi data.
“Terkait dengan Guru yang mendapat tunjangan sertifikasi namun tidak memperoleh jam mengajar yang sesuai, atau ada kenakalan yang terjadi di Operator Dapodik, tentunya kita akan tindak tegas serta memberi sanksi kepada pelaku dan oknum yang melakukan hal seperti itu,” ungkap Marini saat diwawancarai aksaramalut.com usai pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis dan Advokasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Bidang Pendidikan Jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Kepulaun Sula Tahun 2025, yang berlangsung di Istana Daerah Desa Fagudu, Kecamatan Sanana. Sabtu, (19/4/2025).
Di akhir penyampaian, ia berharap, para Guru penerima tunjangan sertifikasi maupun Operator Dapodik lebih tertib dalam menjalankan fungsi dan peran pada masing-masing satuan pendidikan.
“Saya berharap, kepada guru maupun Operator Dapodik agar lebih tertib, karena Dapodik merupakan satu data untuk Dinas Pendidikan. Semua yang berkaitan dengan aneka tunjangan maupun memperoleh sarana-prasarana dalam pengembangan mutu pendidikan, usulannya melalui Dapodik,” tutupnya.
Penulis: Nai Am








Tinggalkan Balasan