SANANA-RT (39), ibu korban kasus dugaan  persetubuhan di Kecamatan Sulabesi Tengah, meminta Polisi untuk terus melaksanakan upaya penyedikan.

“Kami meminta kepada pihak Kepolisian agar secepatnya memproses masalah ini. Karena manusia seperti itu, tidak bisa dibiarkan. Kalau bebas, nanti ada korban lagi. Hari ini anak saya, jangan sampai esok hari anak orang lain juga korban,” pintanya bernada geram saat diwawancarai di kediamannya. Selasa, (29/42025).

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim, IPTU. Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi via WhatsApp menuturkan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Tangga inisial HF di Kecamatan Sulabesi Tengah, menjadi atensi serius dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula.

Ia menyebut, semenjak menerima laporan kurang dari 24 jam, Polres Sula langsung bersigap mengamankan pelaku.

“Semenjak dari diterima laporan, kurang dari 24 jam untuk pelaku sudah kita amankan. Kemudian sekarang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Polisi berpangkat dua balok itu menegaskan, saat ini pelaku sudah diamankan ke rumah tahanan Polres Sula, selanjutnya tinggal melengkapi administrasi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dan sekarang untuk pelaku sudah ditahan di rutan Polres Kepulauan Sula. Artinya, pelaku sudah diproses secepatnya. Sekarang kita sedang melengkapi administrasi dan pemberkasaan untuk dilimpah ke Kejaksaan,” tutupnya.

Penulis: Nai Am