SANANA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kejari Kepsul), telah menerima limpahan berkas perkara kasus pencabulan anak di Kecamatan Sulabesi Tengah.
Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond Crishna Noya mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Kepsul telah melimpahkan berkas perkara ke JPU pada Senin, (5/5) lalu.
“Penanganan perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh HF (40), terhadap korban sudah kami terima berkasnya,” kata Raimond kepada awak media. Senin, (12/5/2025).
Raimond menjelaskan, setelah menerima berkas perkara tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perkara yang diserahkan oleh penyidik ke JPU.
“Kita periksa untuk tentukan sikap, apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum. Apabila belum lengkap maka jaksa siapkan petunjuk dlm bentuk P-19,” pungkasnya.
Penulis: Nai Am








Tinggalkan Balasan