SANANA-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas serta disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Umum Anggran Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dokumennya telah diserahkan melalui Paripurna beberapa waktu lalu.

Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy mewakili Bupati, Fifian Adeningsi Mus dalam paripurna menyampaikan, penyampaian rancangan peraturan daerah kepada DPRD telah diatur dalam peraturan presiden nomor 12 tahun 2019 yang mewajibkan kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam dokumen KUAPPAS yang diserahkan pemerintah daerah dalam penandatanganan nota kesepahaman pada Paripurna sebelumnya telah menjadi gambaran bahwa anggaran daerah masih sangat bergantung pada pendapatan transfer.

“Jadi harusnya upaya peningkatan PAD Sula harus digenjot naik, untuk mengimbangi besarnya dana perimbangan dari pemerintah pusat,” kata Wakil bupati Sula.

Untuk diketahui, pada perencanaan perubahan APBD dirancang 979,2 milyar, proyeksi tersebut mengalami penurunan sebesar 63,01 Rp, atau turun sebanyak 6,05%.