SANANA-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 990 Pegawai dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) yang berlangsung di Istana Daerah Desa Fagudu, Kecamatan Sanana. Senin, (10/11/2025).
Berdasarkan SK Bupati Nomor: 800.1.13.2/2810.1/Kep/IX/2025 dengan masa kerja PPPK tahun 2024 terhitung 01 Oktober 2024 sampai 30 Desember 2030 ini, terdiri dari Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Guru.

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya, menekankan agar PPPK dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.
“Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi PPPK, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujarnya.
Fifian juga memberikan warning keras, dengan maksud PPPK tahun 2024 harus benar-benar disiplin dalam melaksanakan tugas di satuan kerja masing-masing.
“Saya berharap kepada seluruh PPPK untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab, serta berdedikasi tinggi sesuai dengan kompetensi jabatan masing-masing,” imbuhnya mengakhiri.
Penulis: Nai Am














