SANANA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mendukung Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) pada kasus pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal kepada sejumlah awak media ketika menggelar jumpa Pers di kantor Kejari Kepulauan Sula, Desa Waihama, Kecamatan Sanana. Selasa, (10/3/2026) Sore.
Selain itu, Fauzan pun menyentil adanya pemberitaan yang beredar di publik terkait aliran dana senilai Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar) dan rekening koran milik para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT), yakni anggaran pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Tahun Anggaran 2021.

Fauzan menjelaskan, berdasarkan putusan terpidana M. Yusri Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte tanggal 24 November 2025, tidak pernah disebutkan dalam fakta persidangan yang menyatakan tentang adanya aliran dana sebesar Rp. 10.000.000.000. Lalu, sebagaimana yang telah diketahui jika anggaran yang digunakan dalam pengadaan BMHP hanyalah senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
“Sehingga pemberitaan yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) merupakan pemberitaan yang tidak benar,” ungkapnya.
Kemudian berdasarkan perhitungan, lanjut Fauzan, kerugian keuangan negara yang dijelaskan dalam hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jika kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BTT, maka anggaran pengadaan BMHP Tahun 2021 adalah senilai Rp. 1.622.840.441,00 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah).
Menurutnya, pernyataan yang menyebutkan tentang adanya “rekening koran milik para terdakwa” adalah pernyataan yang tidak benar, sebab perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BTT anggaran pengadaan BMHP Tahun 2021 yang saat ini sedang disidangkan merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terpidana, M. Yusri dan terpidana, M. Bimbi. Yang mana, alat bukti berserta barang bukti yang diungkapkan dalam persidangan adalah dasar bagi Kejari Sula untuk mengembangkan dengan menetapkan pihak-pihak lain, yang diduga turut serta atau menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
“Kemudian hasil dari pengembangan perkara tersebut, kami telah berhasil menetapkan 3 orang tersangka baru, sehingga hal tersebut menjadi bukti konkret dan keseriusan kami dalam menuntaskan perkara ini,” tegasnya.
Di akhir penyampaian, ia berharap, masyarakat tidak terpengaruh dengan berbagai pemberitaan yang bersumber dari opini liar yang tidak berdasar.
“Sehingga dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mendukung kami menjalankan tugas dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami meminta, masyarakat jangan percaya dengan isu atau opini liar yang tidak mendasar,” imbuhnya mengakhiri.
Penulis: Nai Am









