Oleh: Usman Amiruddin, S.Pd., M.Si

‎”Catatan Singkat Refleksi Hari Kartini 2026″

‎Pembangunan selalu dijanjikan sebagai cahaya atau sebuah jalan keluar dari keterbelakangan menuju kesejahteraan. Dalam narasi negara, wilayah kepulauan sering ditempatkan sebagai bagian dari masa depan yang “akan diterangi” oleh infrastruktur, investasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, apakah benar kita sedang menuju terang, atau justru terus berada dalam gelap yang diperpanjang oleh model pembangunan yang tidak berpihak?

‎Di banyak wilayah kepulauan Indonesia, Maluku Utara misalnya gelap bukan sekadar metafora. Ia hadir dalam keterisolasian geografis, mahalnya biaya logistik, hingga terbatasnya layanan dasar. Ironi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai growth without development, yakni pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti peningkatan kesejahteraan masyarakat (Todaro & Smith, 2015; pembacaan ulang dalam laporan pembangunan regional UNDP, 2024).

‎Kesenjangan antara statistik makro dan realitas mikro menunjukkan bahwa pembangunan belum menyentuh akar persoalan. Hal ini sejalan dengan kritik terhadap paradigma pembangunan yang terlalu menekankan pertumbuhan agregat tanpa distribusi yang adil (Stiglitz, 2019; diperkuat dalam analisis ketimpangan global oleh World Bank, 2025).

‎Salah satu akar persoalan terletak pada pendekatan pembangunan yang berorientasi daratan (mainland-oriented development). Kebijakan ekonomi disusun dengan asumsi keseragaman wilayah, padahal karakteristik kepulauan sangat berbeda. Dalam perspektif ekonomi spasial, ketimpangan ini dapat dijelaskan melalui teori core-periphery yang menunjukkan bagaimana pusat pertumbuhan cenderung menarik sumber daya dari wilayah pinggiran (Krugman, 1991; dalam studi ekonomi regional OECD, 2024).

‎Lebih jauh, pembangunan di wilayah kepulauan kerap terjebak dalam paradigma ekstraktif. Fenomena ini selaras dengan konsep resource curse, di mana kekayaan sumber daya alam tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal (Auty, 1993 dalam kajian ekonomi sumber daya IMF, 2024). Nelayan tetap miskin di laut yang kaya, petani tertinggal di tanah subur ini menunjukkan kegagalan struktural dalam distribusi nilai tambah.

‎Dalam konteks ini, pembangunan lebih menyerupai proyek daripada proses. Kritik ini sejalan dengan pandangan project-based development failure, di mana intervensi jangka pendek tidak mampu menciptakan transformasi berkelanjutan (Easterly, 2006 dalam evaluasi program pembangunan UNDESA, 2025).

‎Ketimpangan infrastruktur juga menjadi masalah serius. Meskipun pemerintah telah membangun konektivitas seperti tol laut, distribusi manfaatnya belum merata. Ini sesuai dengan konsep infrastructure inequality, di mana pembangunan fisik tidak selalu menghasilkan akses yang adil (Calderón & Servén, 2014 dalam laporan Asian Development Bank, 2024).

‎Persoalan kelembagaan memperparah kondisi ini. Kapasitas pemerintah daerah yang terbatas mencerminkan apa yang disebut sebagai institutional weakness, yaitu lemahnya kemampuan institusi dalam mengelola pembangunan (Acemoglu & Robinson, 2012). Tanpa institusi yang kuat, kebijakan sulit diterjemahkan menjadi dampak nyata.

‎Selain itu, pembangunan sering mengabaikan dimensi sosial-budaya. Padahal, pendekatan pembangunan yang efektif harus berbasis lokal (local wisdom-based development). Mengabaikan aspek ini dapat menimbulkan disrupsi sosial, sebagaimana dijelaskan dalam teori pembangunan partisipatif (Chambers, 1997).

‎Dalam perspektif ekonomi modern, wilayah kepulauan seharusnya dilihat sebagai potensi, bukan beban. Konsep blue economy menekankan bahwa laut dapat menjadi sumber pertumbuhan berkelanjutan jika dikelola secara inklusif (Pauli, 2010; diperkuat dalam agenda ekonomi biru global UNEP, 2025).

‎Karena itu, diperlukan perubahan paradigma yang mendasar.

‎Pertama, pembangunan harus inklusif dan partisipatif. Hal ini sejalan dengan pendekatan inclusive development yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama (Human Development Report, 2024).

‎Kedua, penguatan ekonomi lokal menjadi kunci. Pengembangan UMKM dan ekonomi berbasis komunitas terbukti mampu meningkatkan ketahanan ekonomi daerah (Porter, 1990).

‎Ketiga, konektivitas harus diperluas secara adil. Dalam teori spatial justice, akses terhadap infrastruktur harus merata agar tidak memperdalam ketimpangan (Soja, 2010).

‎Keempat, reformasi kelembagaan sangat penting. Institusi yang inklusif akan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan adil (Acemoglu & Robinson, 2012).

‎Kelima, pembangunan harus berbasis lingkungan. Konsep sustainable development menekankan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan ekologi (Brundtland Report, 1987).

‎Pertanyaan “habis gelap atau terus gelap?” bukan sekadar retorika. Ia adalah refleksi atas arah pembangunan yang kita pilih. Jika pendekatan yang tidak adil terus dipertahankan, maka gelap akan menjadi kondisi permanen. Namun jika terjadi perubahan paradigma, terang bukan lagi sekadar harapan.

‎Pembangunan ekonomi kepulauan membutuhkan keberanian untuk berpikir berbeda. Negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan sekadar regulator. Masyarakat harus diberdayakan, bukan hanya dibantu. Dan pembangunan harus dimaknai sebagai proses jangka panjang yang berakar pada keadilan.

‎Wilayah kepulauan terlalu lama berada dalam bayang-bayang wacana, tetapi diabaikan dalam praktik. Sudah saatnya siklus ini diakhiri.

‎Akhirnya, terang tidak akan datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan. Jika tidak, kita hanya akan terus mengulang pertanyaan yang sama tanpa pernah menemukan jawabannya.