Reporter: Am Teapon

SANANA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, resmi mengajukan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA APBD), serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula.

Penyampaian rancangan KUA-PPAS yang berlangsung dalam rapat paripurna pada Kamis, (30/7/2026) malam ini, merupakan bagian dari tahapan krusial dalam penyusunan APBD TA 2027, sekaligus menandai tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sula 2025–2029.

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus melalui Wakil Bupati, M. Saleh Marasabessy menyampaikan, tahun 2027 menjadi fase penting untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah, serta memastikan berbagai program prioritas benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, arah kebijakan fiscal daerah difokuskan pada pemenuhan mandatory spending (belanja wajib), terutama di sektor Pendidikan, Kesehatan, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujarnya.

Saleh menyebutkan, ada pun gambaran proyeksi anggaran APBD TA 2027 Kabupaten Kepulauan Sula, diantarnya Proyeksi Pendapatan Daerah, sebesar Rp. 600,64 miliar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 25,63 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 570,26 miliar. Proyeksi Belanja Daerah: Sebesar Rp605,64 miliar, yang dialokasikan untuk pemenuhan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur daerah, dan program prioritas.

“Sementara Defisit Anggaran, diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp. 5 miliar yang rencananya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang sah, terutama bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,” tambahnya.

Ia menegaskan, pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara hati-hati, terukur dan berkelanjutan. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga ditentukan oleh kualitas perencanaan, ketepatan penganggaran, efektivitas pelaksanaan program, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah Daerah berharap, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dapat membahas Rancangan KUA dan PPAS TA 2027 ini secara konstruktif dan objektif, demi terwujudnya percepatan pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kepulauan Sula.