SANANA-Juru bicara (Jubir) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Fiifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabesy (FAM-SAH), Burhanudin Buamona angkat bicara terkait dengan dugaan kericuhan antara Tim FAM-SAH dan oknum Panwas Desa yang terjadi pada saat kampanye di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat. Senin, (11/11/2024) Malam.
Burhanudin menilai, Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku tidak memahami tugas dan fungsi sebagai pengawasan.
“Kekeliruan besar dan sangat aneh yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota panwas Desa Kabau Laut,” ujarnya kepada awak media. Rabu, (13/11/2024).
Burhanudin menceritakan, acara berjalan dengan lancar dan selesai pada Jam 00.00 WIT. Di saat itu, dirinya sebagai MC sudah menutup acara kampanye dan semua atribut partai politik yang berada di dalam tenda sudah dicopot, kemudian mikrofon diserahkan kepada artis untuk tampil menghibur masyarakat pada malam itu.
Pasca dua lagu selesai, tiba-tiba muncul Panwas Desa Kabau Laut dan langsung mengambil alih mikrofon dari tangan artis.
“Dia menyampaikan bahwa saya sebagai panwas desa memiliki hak untuk memberhentikan acara ini,” kata Burhanudin meniru ucapan Panwas.
Mendengar hal tersebut, dirinya mendekati lalu menyampaikan bahwa, Panwas tidak punya hak untuk memberhentikan acara ini, sebab yang memiliki kewenangan berhentikan acara joget adalah pihak Kepolisian.
Meski demikian, Panwas tersebut tetap ngotot dan sampai menjatuhkan mikrofon hingga rusak. Melihat hal itu, banyak masyarakat mulai berkerumun dan akhirnya terjadi kericuhan.
Sebagai Jubir FAM-SAH, ia mendesak Bawaslu Kabupeten Kepulauan Sula, agar dapat mengevaluasi oknum Panwas Desa Kabau Pantai. Menurutnya, tindakan yang dilakukan, itu di luar tanggung jawab oknum Panwas sebagai lembaga pengawasan.
“Saya sangat sesali dan kecewa dengan sikap dan tindakan yang dilakukan oknum Panwas desa tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Am Teapon










Tinggalkan Balasan