SANANA-Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), resmi melaporkan oknum anggota Panwas Desa Kabau Laut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, yang duga telah melakukan tindakan pidana penghasutan yang menyebabkan terjadi kekacauan pada Selasa, 11 November 2024 sekitar pukul: 00.30 WIT beberapa waktu lalu. Jumat, (15/11/2024).
Salah satu Tim Hukum FAM-SAH, Arman Kedafota menceritakan, peristiwa itu terjadi beberapa menit setelah selesainya pelaksanaan kegiatan kampanye Paslon FAM-SAH.
“Berawal, ketika juru kompanye FAM-SAH, Burhanudin Buamon sedang berbicara untuk mengerahkan dan mempersilahkan para simpatisan untuk makan, dan karena ada permintaan juga dari masyarakat (simpatisan FAM-SAH), agar para artis kalau boleh bernyanyi lagi. Jadi, juru kompanye pun persilahkan untuk para artis bernyanyi sambil sebagian simpatisan makan,” ujarnya.
Namun tiba-tiba, lanjut Arman, oknum anggota Panwas Desa Kabau Laut berinisial HM yang diduga dalam keadaan mabuk lantaran mengonsumsi minuman keras, naik ke atas panggung lalu merampas mikrofon dari juru bicara kompanye, kemudian mencoba memprovokasi simpatisan dengan memaksa membubarkan simpatisan dengan mengatakan bahwa, “saya Panwas Desa dan saya yang punya wilayah”.
“Padahal, kegiatan kampanye sudah selesai dan alat praga partai berupa bendera partai pun sudah dilepas dari tempat dilakukannya kegiatan kampanye, sehingga yang dilakukan oleh simpatisan hanyalah makan dan mendengar artis bernyanyi,” ungkapnya.
Arman mendesak kepada pihak Kepolisian untuk segera memanggil oknum Panwas Desa Kabau Laut dan dimintai keterangan.
“Oleh sebab itu, atas nama Tim Hukum FAM-SAH, kami meminta dan mendesak kepada Polres Kepulauan Sula agar segera memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa serta dimintai keterangan, dan juga para saksi agar peristiwa tersebut dapat di proses secara hukum,” pungkasnya.
Penulis: Am Teapon













Tinggalkan Balasan