SANANA-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula, melakukan penyuluhan dan bantuan hukum gratis kepada masyarakat Kepulauan Sula.

Salah satu pengurus YLBH Walima Sula, Arman Kedafota menjelaskan, penyuluhan dan bantuan hukum gratis ini untuk masyarakat yang kurang mampu, tujuannya agar akses mendapat pelayanan hukum dan keadilan bisa dirasakan oleh semua masyarakat yang mempunyai kedudukan hukum yang sama, tidak hanya masyarakat yang memiliki kemampuan finansial yang lebih, tetapi bisa juga diakses oleh semua orang.

Menurutnya, hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Tujuan dan amanat dari Undang-undang ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, sehingga dengan mudah dan cepat mendapat pelayanan publik di bidang hukum di setiap tingkatan proses pelayanan hukum, baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan supaya asas persamaan di hadapan hukum bagi semua orang bisa tercapai dengan baik.

“Tentunya kami juga berharap, agar seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, dengan adanya Undang-undang bantuan hukum ini, bisa dimanfaatkan dengan baik agar ke depan, hal-hal yang menyangkut dengan proses penegakkan hukum dapat diterapkan dan diakses oleh semua orang,” pungkasnya.

Sekedar informasi, penyuluhan dan bantuan hukum gratis yang telah digelar, dilaksanakan di di dua Desa, yaitu Desa Wailau, Kecamatan Sanana pada Sabtu, (16/11/2024) Malam. Dan di Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara pada Minggu, (17/11/2024.

 

Penulis: Nai Am