SANANA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepualuan Sula, melalui Dinas Perhubungan, telah menggelar pertemuan bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana, Hj. Adriani Togubu, dan para pimpinan perusahaan pelayaran khusus kapal penumpang.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana pada Jumat (29/8/2025) sore tersebut, membahas terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 03 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, di mana di dalamnya terdapat tarif ke pelabuhanan yang nilainya Rp. 5.000 per orang sekali jalan.
“Maksud dari pertemuan tadi intinya membicarakan kesepkatan antara Dinas Perhubungan sebagai regulator pelaksana Perda, dan perusahaan pelayaran yang di fasilitasi oleh Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Hi. Chairullah Mahdi.
Lebih lanjut, Hi. Chairullah menyebutkan, Perda yang dimaksud akan berlaku pada tanggal, 31 Agustus Tahun 2025 .
“Mulai besok tanggal 31 Agustus 2025, sudah mulai pelaksanaan retribusi dimaksud kepada pengguna jasa angkutan laut (khusus kapal penumpang,” pungkasya.
Penulis: Nai Am








Tinggalkan Balasan