SANANA-Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula, telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pembakaran rumah di di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Jumat, (6/12/2024).
Kedua tersangka tersebut, yakni SD alias Deri dan AU alias Amid serta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Sula sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-1170/Q.2.14/Eku.1 / 11 / 2024, tanggal 07 November 2024 tentang perihal Pemberitahuan hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU. Rinaldi Anwar menyebut, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula setelah berkas dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
“Barang bukti yang kita serahkan itu berupa satu buah korek api gas berwarna ungu,” katanya kepada awak media.
Kata Rinaldi, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran.
“Perkara yang disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran rumah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 187 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tutupnya.
Penulis: Am Teapon













Tinggalkan Balasan