SANANA-Kasus dugaan persetubuhan terhadap korban (13) di Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), resmi naik status.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU. Rinaldi Anwar mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, saat ini sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya. Senin, (28/4/2025).
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Rinaldi menyebut, penyidik Satreskrim Polres Sula telah memeriksa lima orang saksi.
“Kami telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Rinaldi menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka HF (40) di rumah tahanan (rutan) Polres Kepsul.
“Untuk tersangkanya (HF red), sudah ditahan di rutan Polres,” tutupnya.
Penulis: Nai Am










Tinggalkan Balasan