SANANA-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Sula, melakukan pendampingan tarhadap korban dugaan persetubuhan anak yang dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Tangga berinisial HF (40) di Kecamatan Sulabesi Tengah.

“Setelah kita mendapat laporan dari pihak Kepolisian, kita langsung melakukan pendampingan terhadap korban hingga tahap pemeriksaan,” ujar Plt. Kepala DP3A Kepulauan Sula, Farida Moloko. Senin, (28/4/2025).

Katanya, DP3A Kepulauan Sula juga akan melakukan assesmen dasar untuk melihat kondisi psikologi korban karena mentalnya terganggu.

“Tapi lebih rinci harus ada pemeriksaan oleh tenaga ahli. Mungkin itu nanti kami menunggu koordinasi dari Polres Kepulauan Sula. Kalau memang mereka butuh datangkan tenaga ahli, maka DP3A akan mendatangkan tenaga ahli jika dibutuhkan,” ungkapnya.

Selain itu, DP3A juga akan melakukan proses konseling setelah pemeriksaan BAP dari pihak Kepolisian.

“Kami juga memberi edukasi terdapat keluarga korban pada saat di rumah kondisi korban perlu dijaga. Kalau bisa hal-hal yang memunculkan trauma diminimalisir, dihilangkan. Karena, korban sendiri mengaku takut ketika melihat pelaku saat menjalani pemeriksaan kemarin,” tutupnya.

Penulis: Nai AmĀ