Reporter: Am Teapon
SANANA-Ratusan masyarakat Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, yang menamakan diri Aliansi Kawata Bersatu, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce Kecamatan Sanana. Senin, (24/8/2026).
Aksi yang dilaksanakan, sebagai bentuk protes terhadap aparat kepolisian yang dinilai belum memaksimalkan pasal kepada tiga tersangka, serta belum sepenuhnya mengungkapkan fakta terkait kematian Riswan Umasugi (53), yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak Desa Waihama, Kecamatan Sanana.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami menilai terdapat sejumlah bagian dari konstruksi perkara yang harus diuji secara objektif dan tidak boleh diterima hanya berdasarkan keterangan para tersangka,” ujar Koordinator Aksi, M. Idra Faudu.
Idra membantah narasi persetubuhan yang dilakukan oleh korban (Riswan Umasugi) kepada salah satu tersangka berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kepolisian.
“Pertanyaan utama dalam perkara ini bukan siapa yang dianggap melakukan hubungan seksual, melainkan siapa yang merampas nyawa Riswan, bagaimana prosesnya, apakah terdapat perencanaan, dan siapa saja yang terlibat dalam skenario setelah korban meninggal,” ungkapnya.
Menurutnya, pernyataan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan objektif. Penyidik harus membuka dasar pembuktian mengenai klaim tersebut, termasuk hasil visum, pemeriksaan DNA atau bukti biologis, pakaian, barang bukti dari lokasi kejadian, komunikasi para pihak, serta keterangan saksi yang independen.
“Kami menolak apabila narasi bahwa Riswan sedang melakukan hubungan seksual dengan MT alias Mita sebelum kejadian kekerasan diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Jangan sampai kehidupan pribadi korban justru dijadikan narasi untuk membangun pembenaran terhadap kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.
Berikut, sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh masa aksi:
1. USUT TUNTAS KEMATIAN RISWAN UMASUGI
Jangan berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan. Bongkar seluruh rangkaian peristiwa dari sebelum kejadian, saat kekerasan, hingga proses pemindahan dan rekayasa kematian korban.
2. BUKTIKAN SECARA FORENSIK KLAIM PERSETUBUHAN
Kami meminta seluruh hasil visum, pemeriksaan biologis/DNA, barang bukti pakaian dan bukti forensik lainnya diperiksa secara objektif untuk menguji kebenaran narasi bahwa korban melakukan persetubuhan dengan MT alias Mita.
3. JANGAN JADIKAN NARASI KEHIDUPAN PRIBADI KORBAN SEBAGAI PEMBENARAN KEKERASAN
Kehidupan pribadi korban tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang.
4. DALAMI UNSUR PEMBUNUHAN BERENCANA
Jika ditemukan bukti adanya persiapan, kesepakatan, pembagian peran, atau kehendak terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban, terapkan konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
5. UNGKAP AKTOR INTELEKTUAL DAN SELURUH PIHAK YANG TERLIBAT
Tidak boleh ada pelaku yang berlindung di balik pelaku lainnya. Semua pihak yang turut serta atau menggerakkan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
6. BUKA SECARA TRANSPARAN HASIL PENYIDIKAN YANG RELEVAN
Kami meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar penetapan tersangka, hasil forensik, kronologi berdasarkan alat bukti, serta peran masing-masing tersangka sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
7. UJI KEMBALI PASAL YANG DISANGKAKAN
Kami meminta penyidik memastikan pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan unsur tindak pidana dan fakta yang ditemukan. Khususnya, apabila kematian korban merupakan akibat kekerasan bersama-sama, konstruksi Pasal 262 harus diterapkan sesuai ayat yang tepat berdasarkan akibat yang terbukti.
Sementara, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres menyatakan, semua tuntutan dan aspirasi yang disampaikan masa aksi, akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Penanganan perkara yang sudah kami lakukan, dari hasil pemeriksaan dan BAP, kita sudah bisa maksimalkan lagi, yaitu penerapan pasal 58 ayat 43, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara, karena memang sudah memenuhi unsur dengan membawa barang milik orang lain. Jadi, pembunuhan disertai tindak pidana lain. Kami mohon, tolong percaya kami, mari kawal masalah ini secara bersama-sama,” pungkasnya.








