Reporter: Am Teapon
AKSARAMALUT.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, kembali menolak gugatan yang diajukan oleh Mantan Kades Pohea, Rudi Duwila yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr. Al Walid Muhammad, M.H, Fadly Abd Rahman, M.H, dan Irfan Umanailo, S.H. Kamis, (27/2026).
Acara persidangan yang melibatkan Inspektorat Kepulauan Sula sebagai tergugat dengan memberi kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula ini, merupakan lanjutan dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak bulan April 2026.
Kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, telah melewati rangkaian persidangan perkara, dimulai dari penyampaian gugatan dari penggugat, penyampaian eksepsi dan jawaban tergugat, replik dan duplik, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan. Para pihak dalam perkara ini telah mengajukan beberapa alat bukti, yang terdiri dari alat bukti surat-surat dan alat bukti saksi.
Objek gugatan dalam perkara ini berupa laporan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2021 ke Kejari Kabupaten Kepulauan Sula atas terbitnya surat Plt. Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula Nomor: 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024.
Di dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan Pengadilan (kompetensi absolut), dan pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan adanya pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi Tim Jaksa Pengacara Negara, terkhusus dalam poin eksepsi mengenai PTUN Ambon, bahwa tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini (terkait kompetensi absolut). Olehnya itu, gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, perbuatan dari tergugat juga dinilai sudah sesuai dengan apa yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang pada intinya memang mewajibkan tergugat untuk melaporkan dugaan atau indikasi Tindak Pidana Korupsi yang ditemukan dalam pemeriksaan keuangan desa.
Berdasarkan peraturan-peraturan sebagaimana yang dipaparkan, tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, menjadi objek gugatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Dengan demikian, hal ini secara mutlak membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat dalam gugatannya.








