Reporter: Am Teapon

SANANA-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku Utara dan PGRI Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026, Tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK sebagai peserta dengan jumlah sebanyak 250 tersebut, berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Kepulauan Sula di Desa Fatce, Kecamatan Sanana. Sekaligus dibuka secara resmi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupeten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu. Selasa, (6/10/2026).

Pose bersama usai pembukaan kegiatan.

Mewakili sambutan Ketua PGRI Maluku Utara, Harun Haji, Ketua PGRI Kabupaten Kepulauan Sula, Arizal Buamona menyatakan, pentingnya melakukan sosialisasi agar memahami mekanisme perlindungan terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 4 Tahun 2026.

Sebagai organisasi profesi, Arizal menegaskan, PGRI Kabupaten Kepulauan Sula berkomitmen untuk mengawal pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Tim Advokasi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi Guru di Kepulauan Sula yang merasa sendirian atau terancam saat menunaikan kewajiban profesionalnya. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh agar dapat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan yang telah diatur,” pungkasnya.

Hadirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menjadi payung hukum yang sangat krusial untuk memberikan kepastian rasa aman kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugas mendidik anak-anak bangsa.

Melalui peraturan ini, negara memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh, yang meliputi:
– Perlindungan Hukum: Menjaga guru dari tindakan kriminalisasi, perundungan, intimidasi, maupun kekerasan saat menjalankan tugas.
– Perlindungan Profesi: Memberikan kepastian karier, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, serta penghormatan atas hak profesionalitas guru.
– Perlindungan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Menjamin lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi pendidik, termasuk di wilayah kepulauan seperti di Kabupaten Kepulauan Sula.
– Perlindungan hak atas Kekayaan Intelekt (HAKI): Melindungi karya dan inovasi pembelajaran yang dihasilkan oleh para guru.

Sekadar informasi, selain menyelenggrakan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, juga dilanjutkan dengan materi yang sampaikan para Fasilitator Nasional Digitalisasi Pembelajaran. Fasilitator tersebut, diantaranya:
1. Dr. Ikhsan, M.Pd
2. Santi Faria, M.Pd
3. Sarini Malan, M.Pd