Reporter: Am Teapon
SANANA-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kepulauan Sula, telah mencatat 35 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2026.
Jumlah tersebut, didominasi kasus kekerasan seksual sebanyak 18 kasus, disusul Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 9 kasus, kekerasan fisik 5 kasus, serta 3 kasus lainnya yang meliputi perzinaan dan kawin tanpa izin.
Kepala DP3A Kepulauan Sula, Sitti Faridah melalui Konsulot Perempuan dan Anak, Nursarastri menyatakan, laporan kasus yang diterima, baik masyarakat yang datang langsung ke kantor DP3A maupun dengan pihak kepolisian, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kepulauan Sula, selanjutnya DP3A melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus melalui proses asesmen terhadap korban.
“Kami terus berupaya memberikan pendampingan dan penanganan secara komprehensif kepada para korban, baik melalui asesmen maupun pendampingan psikologis. Harapannya, korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya dapat terpenuhi,” ujarnya. Kamis, (5/11/2026).
Di sisi lain, Nusarastri mengungkapkan, DP3A saat ini, gencar menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di kalangan pelajar, dengan materi yang berfokus pada pencegahan perilaku berisiko di kalangan remaja serta edukasi kesehatan reproduksi.
“Melalui sosialisasi di lingkungan sekolah dan penguatan pendampingan korban, DP3A berharap upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Sula semakin ditingkatkan,” imbuhnya.







